uas_msdi_3719053

 NAMA : WINA AYANG SARI 

NIM      : 3719053

MATKUL : MSDI_UAS

LOKAL  : MBS_4B 


1. jelaskan faktor-faktor menghambat penilaian kinerja ?

2. jelaskan landasan  syariah penilaian kinerja ?

3. jelaskan landasan syariah pelatihan dan pengembangan karyawan?

4. jelaskan instrumen pengukuran pengembangan karir ?

5. jelaskan tantangan-tantangan kompensasi dalam islam?

6. bagaimana kendala dalam pemberhentiah

         jawaban

1. adapun faktor-faktor yang menghambat penilaian kinerja  yaitu pendefenisian sistem yang buruk, sehingga penilaian kinerja dalam organisasi menjadi tidak efektif, dimana organisasi mengabaikan keterkaitan antara kebijakan penilaian kinerja dengan strategi-strategi dan tujuan-tujuan organisasi

sistem penilaian yang tidak didukung dengan baik, berarti tidak ada keterlibatan dan keterikatan top manajemen, individu-individu yang dinilai maupun personalia pelaksana penilaian dalam kegiatan  penilaian kinerja. tanpa dukungan top manajemen  maka rancangan dan praktik-praktik penilaian kinerja yang hasilnya nanti tidak akan di gunakan untuk kebijakan-kebijakan organisasi

sistem penilaian tidak tepat, jika penilaian tidak sesuai  atau tidak tepat akan menyebabkan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam proses penilaian.

2. surah Al-Ahqaf ayat 19  yang artinya: "dan setiap orang memperoleh tingkatan sesuai  dengan apa yang telah mereka kerjakan, dan agar Allah mencukupkan balasan perbuatan mereka, dan mereka tidak di rugikan. 

dari ayat ini kita dapat menyimpulkan bahwa segala perbuatan akan di nilai oleh Allah dan Allah akan membalasnya sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan. jika perbuatan yang dikerjakan baik maka balasan yang akan dapatkan akan baik, dan Allah pun akan menaikkan derajatnya begitu juga sebaliknya jika perbuatannya buruk maka akan mendapatkan balasan yang sesuai.  artinya jika ini diterapkan dalam organisasi maka orang yang melakukan kinerja dengan baik sehingga ia memberikan banyak hal positif kepada organisasinya maka ia pantas mendapatkan balasan yang baik, dan penilaian kinerja ini penting dilakukan agar hasil kinerja terus terppantau apakah hasilnya baik atau tidak jika baik maka akan di apresiasi jika tidak maka akan dilakukannya perbaikan. maka kita harus senantiasa berhati hati dalam melakukan sebuah pekerjaan dan lakukan dengan sunggu-sungguh. agar hasil yang di dapat sesuai dengan harapan.

3. Az-Zumar ayat 17-18  "sampaikan lah berita gembira itu kepada hamba-hambaKu, yang mendengarkan perkataan kemudian mengikuti  apa yang paling baik diantaranya. maka itu adalah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal"

ayat ini menjelaskan bahwa pelatihan dan pengembangan yang dilakukan oleh perusahaan untuk para karyawan agar dapat meningkatkan skill merupakan hal yang penting, dan karyawan harus mengikutinya selagi tujuannya adalah kebaikan.

4. sasaran, harus ditetapkan dengan jelas sasara yang ingin di capai. kurikulum, kurikulum atau mata pelajaran yang akan diberikan harus mendukung tercapainya sasaran dari pengembangan. sarana,mempersiapkan tempat dan alat-alat yang sesuai atau di butuhkan. peserta, menetapkan syarat-syarat  peserta yang mengikuti pengembangan atau pelatihan. pelatih,  harus memenuhi persyaratan untuk mengajarkan setiap mata pelajaran  sehingga sasaran tercapai. pelaksana, harus di akhiri dengan ujian atau evaluasi agar mengetahui apakah pelatihan atau pengembangan tercapai atau tidak

5.tantangan kompensasi dalam islam iyalah bagaimana  harus benar-benar memberikan hak atas karyawan dengan baik dan benar serta adil yang mana saat ini banyak penundaan pemberian hak kompensasi yang di lakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya

6. pemberhentian dilakukan bisa berdasarkan keinginan perusahaan krna krywan tidak memberikan keuntungan  bagi perusahaan misal kraywan kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan

pemberhentian atas keinginan krywan  bisa krna kryawan trsebut  kurang mendaptkan kepuasan kerja dari perusahaan yang  bersangkutan

ataupun pemberhetian karena uud, artinya karwayan terpaksa berhenti krna terlibat kepada organisasi terlarang.



Komentar